Polisi Gayo Lues Tangkap Dua Orang TSK Bandar Sabu satu Diantaranya PNS

dok .alabaspos.com
Barang Bukti berupa sabu sabu dan sejumlah uang sebagai barang bukti
Blangkejeren(alabaspos),  Jajaran Satnarkoba Polres Gayo Lues berhasil menangkap dua tersangka Bandar Narkoba Jenis Sabu sabu, yang dicurigai sebagai pengedar dan bandar Narkoba di Kecamatan Blang Pegayon dan Kecamatan Kuta Panjang,satu diantara kedua tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Gayo Lues AKBP.Bhakti Eri Nurmansyah melalui Kasat Narkobanya Iptu.Agam Suprapto kepada wartawan 1/2 menjelaskan, Minggu 31/1 satuan Narkoba melakukan penggeledahan di rumah MS alias ayah keleng 43 tahun , dirumahnya  simpang tiga Tower TVRI dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis Sabu seberat 1.03 gram dari dompet tersangka.

Kemudian petugas melakukan pengembangan ternyata Sabu sabu merupakan milik bandarnya T alias Liha 31 tahun seorang pegawai negeri sipil penduduk Desa Kutapanyang,T alias Liha ditangkap di simpang tiga Cinta Maju kecamatan Blang pegayon berikut dengan barang bukti dari kedua tersangka ini polisi mengamankan sabu seberat 1.03 gram hand phone dan Dompet sebagai barang bukti.

Selanjutnya petugas hari itu juga pada sore harinya dari pengembangan dan keterangan dua tersangka masing masing MS alias ayah keleng dan T alias Liha, melakukan penggerebekan disebuah rumah dikawasan Kecamatan Kutapanyang, yang diketahui sebagai rumah milik J alias aman suhada yang diduga sedang melakukan pesta narkoba, saat dilakukan penggerebakan polisi sempat melakukan pengepungan dan memberikan tembakan peringatan beberapa kali namun tiga orang tersangka yang ada dalam pesta Narkoba itu sempat melarikan diri, sedangkan DS 19 tahun yang mengaku mahasiswa warga Gumpang kecamatan Putri Betung berhasil diamankan petugas, dari lokasi petugas mengamankan 1 alat hisap sabu (bong) serta 4 unit sepeda motor milik tersangka yang melarikan diri.

Iptu Agam Suprapto menjelaskan dua tersangka yang diduga bandar dan pengedar sabu yakni MS alias ayah keleng dan T alias Liha diancam melanggar undang undang tentang Narkoba no 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebab keduanya masuk dalam kategori bandar dan pengedar, sedangkan DS masih dalam pemeriksaan insentif apakah termasuk sebagai pengedar atau sebagai pecandu, jika sebagai pecandu tentunya akan diserahkan kepada TAT,apakah dilakukan penahanan atau di rehablitasi.

sumber

Comments

Popular posts from this blog

Bocah Petualang Di Gayo Lues (1000 Bukit) Trans7

Kumpulan Game Android High Compressed

lirik&chord see you again